Sawit Token

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan kronologi penemuan minyak goreng MINYAKITA yang volumenya harusnya 1 liter, tapi hanya berisi 750-800 mililiter di Kawasan Depok.

Atas temuan tersebut, Kemendag akan melakukan investigasi lanjutan lantaran berpindahnya lokasi perusahaan yang diduga mengurangi volume MINYAKITA.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengungkapkan bahwa pada Jumat, 7 Maret pihaknya telah terlebih dulu melakukan investigasi terkait dugaan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di alamat sesuai yang tertulis di NIB yaitu Jl. Tole Iskandar No. 75, Kota Depok, Jawa Barat. Pengawasan tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap produksi MINYAKITA dan dokumen-dokumen perizinan usaha termasuk NIB, SNI, Izin Edar, Penggunaan Merek MINYAKITA dan lain lain.

Pada saat dilokasi, ujar Moga, ditemukan informasi bahwa PT AEGA sudah pindah lokasi ke alamat pabrik di Karawang. Adapun lokasi pabrik di Kota Depok tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan kepemilikannya sudah berganti oleh perusahaan lain yaitu PT Bhakti Bela Negara (BBN). Namun, pihak Kemendag tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pabrik.

“Namun sekilas kami melihat, di dalam pabrik tersebut memang ada fasilitas untuk pengemasan minyak goreng. Kami juga bertanya kepada warga sekitar bahwa memang benar alamat pabrik tersebut memang biasanya memproduksi minyak goreng,” ujar Moga kepada sawitindonesia.com, Minggu (9/3/2025).

Moga melanjutkan, di hari yang sama Tim Kemendag melakukan pengawasan ke pengecer yang berdasarkan sistem SIMIRAH terdata mendapatkan pasokan MINYAKITA dari PT AEGA, hal ini bertujuan untuk menelusuri penjualan MINYAKITA produksi PT AEGA. Pengecer tersebut bernama PT Al Muawanah Kurnia yang berlokasi Cipete, Jakarta Selatan.

Dari hasil pengawasan didapatkan informasi bahwa Pengecer tersebut memang benar mendapatkan pasokan MINYAKITA produksi PT AEGA dari sales dengan harga beli Rp188.000/dus (setara Rp 15.666/liter) dan harga jual Rp193.000/dus (setara Rp16.083/liter).

“Di lokasi pengecer kami melakukan pengujian timbangan terhadap MINYAKITA Produksi PT AEGA dan didapatkan hasil bahwa beratnya hanya 0,76 kg, sehingga jika dikonversi dibawah volume isi dibawah 1 liter,” ungkapnya.

Setelah melakukan melakukan pelacakan lebih lanjut, Kemendag akhirnya mendapatkan kontak PT AEGA. “PIC dari PT AEGA bernama Pak Giri dan Bu Eka. Mereka telah kami kontak dan mendapatkan informasi bahwa lokasi PT AEGA pindah ke Karawang. Alamat lengkapnya yaitu di Karawang Sentra Bizhub, Jl. Tlk. Jambe, Telukjambe, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat 41361,” jelasnya.

Menurutnya, pihak Kemendag pada hari ini, Senin, 10 Maret akan meninjau langsung ke lokasi pabrik tersebut, sebelum memberikan tindakan lebih lanjut.

“Sebagai tindak lanjut kami akan melakukan pengawasan ke lokasi pabrik di Karawang tersebut pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025,” bebernya.

12

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *