Sawit Token

Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN Perkebunan mendapatkan 221 ribu hektar lahan sawit dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berasal dari hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi PT Duta Palma.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengungkapkan bahwa lahan sitaan dari Duta Palma tersebut akan dikelola pihaknya secara permanen.

“Ini sifatnya selamanya [pengelolaan aset PT Duta Palm] kepada kami,” ucap Agus saat ditemui redaksi sawitindonesia.com di Gedung Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Agus memastikan, nasib ribuan karyawan PT Duta Palma statusnya dijamin oleh pihaknya selaku manajemen baru.

“Sudah beberapa kali kami melakukan pendekatan kepada karyawan untuk tetap bekerja atau bergabung. Bahkan hak-haknya 100 persen diberikan yang merupakan kewajiban perusahaan lama. manakala perusahaan lama tidak memberikan maka negara akan mengambil alih melalui Agrinas Palma,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kebun sawit seluas 221 ribu ha yang diserahkan berlokasi di Provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar.

Ia menjabarkan, lahan kebun sawit tersebut berasal dari 9 perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.

“Dua masih proses penyidikan. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare,” jelasnya.

Ia merincikan, dari 9 korporasi tersebut, 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.

Selanjutnya, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare tersebar di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

“Barang bukti ini menjadi instrumen yang penting tidak saja di proses penegakan hukum, tetapi ini menyangkut implikasi yang begitu banyak,” ungkapnya.

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *